JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NONKEUANGAN DAN NONKEPEGAWAIAN PEMERINTAH KOTA BATU
2020
NOMOR 99 TAHUN 2020
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NONKEUANGAN DAN NONKEPEGAWAIAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK :
- Tentang Kearsipan dan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Nomor B-PK.02.09/71/2020 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif NonKeuangan dan NonKepegawaian Pemerintah Kota Batu;
Dasar Hukum Peraturan Wali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif NonKeuangan dan NonKepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia; Peraturan Gubernur Jawa Timur 40 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif NonKeuangan dan NonKepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Maksud dan tujuan Peraturan Walikota untuk memberikan kepastian Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan penyelenggaraan kearsipan nasional. bertujuan untuk: penyelamatan arsip nonkeuangan dan nonkepegawaian Pemerintah Daerah; terwujudnya konsistensi dalam program penyusutan atau memudahkan penyusutan arsip; memudahkan temu balik arsip dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa; dan mengurangi biaya perawatan arsip yang tidak bernilai guna.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.