DESA WISATA
2023
NOMOR 4 TAHUN 2023
"PERATURAN WALI KOTA BATU TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
"
ABSTRAK : - melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (6), Pasal 27 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata
- "Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalahPasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 91, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4118); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 11, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4966); UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5497); UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 No. 58, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5679); UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 292, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5601); UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6055), PP No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2O25 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 125, Tambahan lembaran Negara RI No. 5262); PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 123, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 41, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6321); UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 12, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No 143, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6801); UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara RI Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6845); PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 238, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6841); PP No. 2 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 73, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6041); PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara RI Tahun 2021 No. 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (Lembaran Negara RI Tahun 2021 No 21, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6623); Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 359), Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara RI Tahun 2016 No. 1173); Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara RI Tahun 2016 No. 359); Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara RI Tahun 2018 No. 1235); PERDAPROV JATIM No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032 (Lembaran Daerah Prov Jatim Tahun 2017 Nomor 5 Seri D); PERDA Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 1/E); PERDA Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 1/E), PERWALI Batu Nomor 43 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 43/E).
"
- "maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut:mendorong terbentuknya identitas Desa;meningkatkan pemerataan dan distribusi Pariwisata ke Desa; danmengintensifkan komunikasi dua arah antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Desa dalam pengelolaan pembangunan Pariwisata di Desa secara riil dan terkendali.
"