PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
2020
NOMOR 76 TAHUN 2020
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN ANGGARAN 2020 YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK :
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut : Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diberikan kepada: PNS; PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar pada Pemerintah Daerah; PNS penerima uang tunggu; Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji terusan dari PNS yang dinyatakan hilang; dan Calon PNS. Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 tidak diberikan kepada: Walikota dan Wakil Walikota; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan bagi PNS paling banyak meliputi: gaji pokok; tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau jabatan umum Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan bagi: Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau Penerima gaji terusan dari PNS yang dinyatakan hilang yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS bekerja. Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meliputi: 80% (delapan puluh per seratus) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Dalam hal PNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.Dalam hal PNS menerima lebih dari 1 (satu) Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal PNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda, diberikan Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda atau Tunjangan Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan Janda/Duda. Besaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020