PEDOMAN PEMBENTUKAN ANGGOTA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KOTA BATU
2019
Nomor 43 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBENTUKAN ANGGOTA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KOTA BATU
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor I Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Tempat Ibadat disebutkan Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pembentukan Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batu.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Conuention on Elimination of All Form of Racial Discimination (Konvensional Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355]; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (DPFKUB) Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (DPFKUB) Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 10, Seri E).
- Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas terhadap Pembentukan Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kerukunan umat beragama yang ada di Kota Batu.
CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu.