PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN
2023
NOMOR 3 TAHUN 2023
PERATURAN WALI KOTA BATU TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
ABSTRAK :
-Melaksanaan evaluasi intern merupakan bentuk akuntabilitas pemerintahan dalam rangka reformasi birokrasi guna mewujudkan otonomi daerah yang bersih dan berintegritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat; pedoman yang mengatur mengenai pelaksanaan penilaian akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan di lingkungan Inspektorat serta pedoman guna menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1860/KSP.00/70-73/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun dan landasan hukum dalam tata laksana diperlukan pedoman yang mengatur pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan Inspektorat secara komprehensif.
-Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; PermenPanRB No. 12 Tahun 2015; Peraturan BKN No. 12 Tahun 2018; PERDA Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016; PERWALI Kota Batu Nomor 107 Tahun 2020.
-Maksud diberikannya ADD adalah Pembentukan Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi atas tata kelola dan program/kegiatan di lingkungan Inspektorat dengan tujuan pembentukan Peraturan Wali Kota ini sebagai dasar untuk pelaksanaan Evaluasi Intern di lingkungan Inspektorat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023