PEDOMAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
2019
Nomor 42 Tahun 2019
PEDOMAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ABSTRAK - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER(220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan untuk menilai prestasi kerja Auditor, diperlukan kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit Auditor; bahwa untuk mencegah risiko dalam pelaksanaan kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit auditor, diperlukan pedoman yang dapat menjamin tercapainya perlakuan yang sama, objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terselenggaranya proses penetapan angka kredit secara tepat waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-707/K/JF/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Auditor; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-708/K/JF/2010 tentang Penialaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-709/K/JF/2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Auditor; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-12/K/JF/2010 tentang Penyesuaian Angka Kredit Auditor; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-503/K/JF/2010 tentang Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor.
- (1) Pedoman penilaian dan penetapan angka kredit berlaku pada penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Auditor Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Auditor Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Madya pangkat Pembina, golongarl ruang IV/a.
(2) Penilaian angka kredit Auditor Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Auditor Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu