IMPLEMENTASI DAN KEWAJIBAN PELAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN BAGI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BATU
2019
Nomor 41 Tahun 2019
IMPLEMENTASI DAN KEWAJIBAN PELAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN BAGI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BATU
ABSTRAK - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Implementasi dan Kewajiban Pelaporan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Batu.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
- (1) Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(3) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan;
b. Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. Klinik;
d. Rumah Sakit;
e. Apotek;
f. Unit Transfusi Darah;
g. Laboratorium Kesehatan;
h. Optikal;
i. Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; dan
j. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(4) Pelayaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
(5) Selain oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu.