"TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA "
2023
NOMOR 2 TAHUN 2023
PERATURAN WALI KOTA BATU TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK : - melaksanakan ketentuan Pasal 281 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2023
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 91,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 4118; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 47, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 5; Tambahan Lembaran Negara RI No. 4355; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7; Tambahan Lembaran Negara RI
No. 5495; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244; PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 73;
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 123; Tambahan Lembaran Negara RI No. 5539 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 42; Tambahan
Lembaran Negara RI No. 6322); Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara RI Tahun 2014 No. 2094); Permendagri No. 20 Tahun 2018;
Permendagri No. 119 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020; PERDA Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 1/E) sebagaimana
telah diubah dengan PERDA Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018; PERDA Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022; PERWALI Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022.
- Maksud diberikannya ADD adalah untuk memenuhi ketentuan alokasi 10% (sepuluh perseratus) anggaran transfer ke Desa yang berasal dari dana perimbangan yang diterima oleh Pemerintah
Daerah setelah dibagi Dana Alokasi Khusus, dan Tujuan diberikannya ADD adalah untuk membiayai bidang pemerintahan Desa; bidang pelaksanaan pembangunan Desa;bidang pembinaan
kemasyarakatan Desa; bidang pemberdayaan masyarakat Desa; danbidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.