BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
2023
NOMOR 1 TAHUN 2023
PERATURAN WALI KOTA BATU TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK : - Dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab untuk
mendukung tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota
dan Wakil Wali Kota
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6)UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 3 No. 23 Tahun 2014 tentang
PEMDA (Lembaran Negara RI Tahun 2015 No. 58, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5679); PP No. 109 Tahun 2000.
- Dalam peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai menyusun anggaran BPO Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara kolektif yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Unit Kerja (RKA-SKPD/Unit Kerja) dan/atau DPA SKPD/Unit Kerja yang dikelompokkan ke dalam belanja pegawai, objek Belanja Dana Operasional KDH/WKDH dan
Pertanggungjawaban penggunaan BPO Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibuktikan dengan laporan penggunaan BPO Wali Kota dan Wakil Wali Kota.